Senin, 12 Desember 2022 Pemerintah desa Lamatti Riattang melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Desember Tahun Anggaran 2022 kepada 86 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 per KPM per Bulan.
Dalam acara ini turut hadir Ketua BPD Lamatti Riattang, Pendamping Lokal Desa Lamatti Riattang, dan para kepala dusun setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor desa Lamatti Riattang pukul 14.00 WITA
Proses penyaluran berlangsung dengan tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar.
Pada kesempatan itu kepala desa menyampaikan kepada para penerima manfaat bahwa jumlah KPM BLT Dana Desa pada tahun 2023 mendatang akan berkurang. Meskipun telah disampaikan kepada para tokoh masyarakat saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada November kemarin, namun Kepala Desa tetap memberikan pemahaman tersebut langsung kepada para KPM BLT DD.
“bapak-ibu… ada peraturan baru dari Menteri keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa penyaluran BLT tahun depan maksimal hanya 25% (dua puluh lima persen) dari pagu dana Desa. Ini jelas sangat berkurang jumlah KPM nya dibanding yang sekarang sejumlah minimal 40%. Jika saat ini KPM sebanyak 86, maka tahun depan kami hanya bisa menyalurkan sebanyak 45 KPM saja. Kita sama-sama menyayangkan ini, terlebih bagi KPM yang terputus bantuannya tahun depan, namun kami Pemerintah Desa hanya sebagai penyalur harus mematuhi peraturan yang berlaku.”
Pendamping desa, Irmayanti menguatkan pemberian pemahaman Kepala Desa Lamatti Riattang kepada warganya dengan menyampaikan empat kriteria menjadi KPM, antara lain:
Disisi lain, KPM yang akan diterima sesuai dengan kriteria di atas juga harus bersesuaian dengan jumlah yang telah ditentukan yaitu sebanyak 45 orang saja.
Penulis : Sri Indrayani
Silahkan kunjungi berita Musdesus: Membahas dan Menyepakati jumlah KPM BLT Desa Lamatti Riattang Tahun 2023.
https://lamattiriattang.desa.id/sid/index.php/artikel/2022/11/8/musdesus-verifikasi-validasi-dan-penetapan-kpm-blt-dana-desa-tahun-2023